Disusun secara jelas dan cocok untuk ponsel serta lansia
Peringatan: Terjemahan ini dibuat secara otomatis untuk memudahkan.
Silakan merujuk ke teks bahasa Arab jika terjadi perbedaan.
Note: The Arabic version is the authoritative source.
Ihram dengan niat masuk ke dalam ibadah haji (Rukun)
Mandi, membersihkan diri, dan memakai wewangian bagi laki-laki sebelum ihram (Sunnah)
Laki-laki memakai dua helai kain putih yang bersih, sedangkan perempuan memakai pakaian apa saja tanpa tabarruj dan tanpa berhias (Sunnah)
Bagi yang tamattuā, mulai berihram haji sebelum zawal dari tempat ia tinggal, lalu mengucapkan: Labbaika hajjÄ atau Allahumma labbaika hajjÄ (Sunnah)
Bagi yang khawatir ada halangan untuk menyempurnakan manasik, disunnahkan memakai syarat (isytirath) (Sunnah)
Mengucapkan talbiyah setelah ihram, memperbanyaknya, dan mengeraskan suara bagi laki-laki sampai melempar Jumrah Aqabah pada hari ke-10 (Sunnah)
Tinggal di Mina dan mengqashar shalat empat rakaat menjadi dua rakaat tanpa jamak (Sunnah)
Hari ke-9 (Hari Arafah / Malam Muzdalifah)
Berangkat ke Arafah setelah matahari terbit sambil bertalbiyah (Sunnah)
Mendengarkan khutbah lalu melaksanakan shalat Zuhur dan Asar dengan jamak qashar pada waktu Zuhur, dengan satu adzan dan dua iqamah (Sunnah)
Menyibukkan diri dengan doa secara khusyuk, hadir hati, menghadap kiblat, dan mengangkat tangan (Sunnah)
Wukuf di Arafah (Rukun)
Wukuf di Arafah sampai matahari terbenam (Wajib)
Boleh wukuf di tempat mana saja kecuali di Bathn āUranah (Boleh)
Berangkat ke Muzdalifah setelah matahari terbenam dengan tenang dan tanpa berdesakan (Sunnah)
Makruh berpuasa pada hari Arafah bagi jamaah haji; boleh bagi yang tidak mendapatkan hadyu (Makruh)
Melaksanakan shalat Maghrib dan Isya dengan jamak qashar, satu adzan dan dua iqamah saat tiba di Muzdalifah (Sunnah)
Mabit di Muzdalifah sampai tengah malam (Wajib)
Disunnahkan tetap mabit di Muzdalifah sampai terbit fajar, lalu duduk setelah shalat Subuh untuk berdoa sampai hari benar-benar terang (Sunnah)
Orang lemah, perempuan, dan yang mendampingi mereka boleh berangkat setelah tengah malam (Boleh)
Hari ke-10 (Hari Nahr / Hari Raya)
Berangkat ke Mina sebelum matahari terbit sambil bertalbiyah dan memperbanyak zikir kepada Allah (Sunnah)
Mengambil tujuh butir batu kecil dari mana saja di perjalanan antara Muzdalifah dan Mina, ukurannya kira-kira sebesar kacang arab (Sunnah)
Melempar Jumrah Aqabah dengan tujuh batu kecil (Wajib)
Melempar tujuh batu satu per satu sambil bertakbir, tidak berdoa setelahnya, dan disunnahkan menghentikan talbiyah saat mulai melempar (Sunnah)
Menyembelih hadyu bagi yang tamattuā; waktunya dari hari raya sampai matahari terbenam pada hari ke-13, dan boleh dilakukan di Mina atau Makkah (Wajib)
Mencukur habis atau memendekkan rambut; mencukur habis lebih utama, sedangkan perempuan memotong tiap kepangan sepanjang satu ruas jari (Wajib)
Tawaf Ifadah (Rukun)
Melaksanakan Tawaf Ifadah tanpa ramal dan tanpa idhtibaā; boleh diakhirkan saat hendak safar dan itu sudah mencukupi untuk Tawaf Wadaā (Sunnah dari sisi tata caranya)
Disunnahkan memakai wewangian bila jamaah haji hendak turun ke Makkah untuk Tawaf Ifadah setelah melempar dan mencukur rambut (Sunnah)
Saāi haji (Rukun)
Setelah melakukan dua dari tiga amalan: melempar, mencukur, dan tawaf, maka semua larangan menjadi halal kecuali istri; ini adalah tahallul awal. Jika sudah melakukan ketiganya, maka sempurnalah tahallul seluruhnya (Boleh)
Mabit di Mina, dan kadar wajibnya lebih dari separuh malam (Wajib)
Jamaah haji mulai bertakbir muqayyad setelah melempar Jumrah Aqabah pada hari raya sampai setelah shalat Asar tanggal 13 Dzulhijjah (Sunnah)
Boleh mendahulukan sebagian amalan atas sebagian lainnya: melempar, menyembelih, mencukur, dan tawaf (Boleh)
Di Mina, shalat empat rakaat dikerjakan dengan qashar tanpa jamak (Sunnah)
Hari-hari Tasyriq
Bertakbir setelah shalat fardu (Sunnah)
Melempar jumrah shugra, lalu wustha, lalu kubra (Aqabah) secara berurutan (Wajib)
Setiap jumrah dilempar dengan tujuh batu kecil satu per satu sambil bertakbir; pelemparan dilakukan setelah zawal dan berakhir saat terbit fajar (Sunnah)
Berdoa panjang setelah melempar jumrah shugra sambil menghadap kiblat dan mengangkat tangan (Sunnah)
Berdoa panjang setelah melempar jumrah wustha sambil menghadap kiblat dan mengangkat tangan (Sunnah)
Saat melempar Jumrah Aqabah, menghadap ke arahnya dengan Ka'bah di sebelah kiri dan Mina di sebelah kanan, lalu tidak berdoa setelahnya (Sunnah)
Mabit di Mina lebih dari separuh malam (Wajib)
Disunnahkan tetap tinggal sampai hari ke-13; boleh nafar awal dan keluar pada hari ke-12 (Sunnah / Boleh)
Bagi yang nafar awal, wajib melempar jumrah dan keluar dari Mina sebelum matahari terbenam pada hari ke-12 (Wajib)
Tawaf Wadaā, kecuali bagi perempuan haid dan nifas (Wajib)
Larangan Ihram
Mencabut atau menghilangkan rambut kepala atau rambut lainnya
Seorang muslim boleh memilih haji ifrad, qiran, atau tamattuā.
Perbedaan antara qiran dan ifrad ada pada dua hal: yang ifrad mengucapkan Labbaika hajjÄ, sedangkan yang qiran mengucapkan Labbaika āumratan wa hajjÄ; yang ifrad tidak wajib hadyu, sedangkan yang qiran wajib hadyu seperti halnya tamattuā.
Jika matahari sudah terbenam dan ia belum keluar dari Mina, maka ia wajib menunda kepulangannya.
Dengan demikian, manasik Anda telah sempurna. Semoga Allah menerima amal Anda dan mengampuni dosa-dosa Anda.